Minggu, 22 Agustus 2010

BKN: Data Honorer Wajib Dipublikasikan

JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan, batas waktu terakhir pemasukan data honorer yang tercecer dan tertinggal ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal 11 hari lagi. BKN meminta agar seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jangan sampai terlambat menyerahkan data-data yang akan dijadikan dasar pengangkatan honorer jadi Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) itu.
Kepala Biro Humas BKN Budihartono mengatakan, yang tak kalah penting lagi adalah, agar data yang sudah diverifikasi dan divalidasi serta ditandatangani kepala daerah atau inspektorat, harus dipublikasikan ke masyarakat. Publikasinya baik lewat media massa maupun tempat-tempat umum agar bisa dilihat masyarakat.
"Publikasinya 14 hari, hal ini untuk melihat reaksi masyarakat terhadap data honorernya,"

kata Budi pada JPNN, Kamis (19/8). Bila ada keberatan dari masyarakat yang disertai bukti akurat, BKD harus melakukan perubahan. Jika tidak, maka kepala BKD dan kepala daerah yang akan kena getahnya.
"Kenapa harus dipublish" Karena ingin melihat reaksi masyarakat dan menjadi kontrol bagi pemda juga agar tidak main-main apalagi manipulasi data.
Kalau masukan masyarakat yang terbukti benar itu tidak di-followup, jabatan kepala BKD jadi taruhannya," tegasnya.
Ditambahkan Budi, Menneg PAN&RB EE Mangindaan juga sudah menginstruksikan, jika data yang disodorkan BKD ke BKN tidak benar, maka ada sanksi administrasi dan pidana bagi pejabat pembina kepegawaian maupun kepala BKD. Karenanya dia mengimbau seluruh BKD mempelajari benar-benar surat edaran Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010. "Sanksinya berat sekali, jadi jangan berpikir bisa main-main," tandasnya. (esy/jpnn)


Sumber: http://www.radarsulteng.com

6000 Honorer Tak Bisa Jadi PNS

PAMEKASAN-Sekitar 6000 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tidak bisa menjadi PNS. Merek tidak memenuhi syarat Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor 05 Tahun 2010.

Dalam Surat Edaran MenPAN Nomor 05 tahun 2010, disebutkan tenaga honorer yang bisa didata untuk diangkat menjadi PNS adalah mereka yang telah mengabdi di instansi pemerintah minimal mencapai satu tahun pada 31 Desember 2005 dan mengabdi secara terus menerus hingga sekarang. Selain itu hingga 1 Januari 2006 usianya tidak boleh lebih dari 46 tahun.
Ketua Forum Komunikasi GTT dan PTT (FK GTT-PTT) Moh Masykur mengatakan kalau merujuk pada Edaran Men PAN tersebut, di Pamekasan anggota FKGTT-PTT yang memenuhi syarat hanya 500 orang. Membeludaknya GTT dan PTT itu, kata Masykur, terjadi setelah tahun 2005 dimana saat itu banyak sekolah maupun instansi pemerintah yang diam-diam merekrut tenaga honorer dengan harapan nanti bisa diangkat jadi PNS juga.
Esensi dari edaran Men PAN soal pendataan saat ini adalah ditujukan kepada para GTT dan PTT yang tidak terdaftar pada saat pendataan tahun 2005 lalu. Karena saat itu banyak yang tercecer. Sehingga edaran Men PAN hanya berguna bagi yang memenuhi syarat yakni harus minimal satu tahun mengabdi hingga akhir Desember 2005 dan terus menerus mengabdi tak putus putus hingga sekarang,” katanya, Minggu (22/8).
Pada saat masa pendataan kembali saat ini, Masykur mengajak kepada semua pihak untuk jujur dan objektif utamanya kepada pimpinan sekolah atau lembaga yang berwenang menandatangani SK pengangkatan tenaga honorer tersebut. Sebab kalau ada yang memanipulasi data akan memiliki risiko berat menghadapi proses hukum karena dianggap tindakan pidana.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia SH MSi mengatakan bahwa tenaga honorer yang diperkirakan memenuhi syarat untuk pendataan jumlahnya sedikit sekali. Dikatakan pendataan saat ini prinsipnya hanya mendata ulang beberapa tenaga honorer yang tercecer tak terdata pada tahun 2005 lalu, bukan untuk tenaga honorer yang baru.
Dalam surat edaran Men PAN itu tenaga honorer dibagi menjadi dua katagori. Pertama katagori honorer yang dibayar oleh APBN/APBD dan yang kedua adalah tenaga honorer yang digaji dari dana non APBN/APBD. Yang memenuhi syarat untuk katagori pertama saat ini hanya 2 orang yakni tenaga honorer yang berasal dari Dishubkominfo. Sedangkan katagori kedua kini masih dalam pendataan hingga akhir Desember 2010.
Lukman meminta pada semua pihak utamanya kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang untuk mengirim dan menandatangani data tenaga honorer, untuk bersifat jujur dan objektif dalam memproses data pada masa pendataan ini. Karena ada sangsi hukum bagi mereka yang merekayasa dan membuat data palsu.


Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kami telah melakukan berbagai langkah, antara lain disediakan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan SKPD bahwa siap diberi sangsi pidana jika mengirim data palsu atau merekayasa data. Selain itu kami juga akan melakukan uji public atas data tenaga honorer yang diajukan oleh SKPD itu agar nanti data kami usulkan ke pusat benar benar objektif,” katanya. mas

Pemkot Bakal Undang Seluruh Pegawai Honorer

PALU – Aksi protes puluhan guru berstatus honorer menyangkut persoalan data base di Gedung DPRD Kota Palu Rabu (18/8) lalu, langsung disikapi Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Pemkot, berencana mengundang seluruh pegawai honorer di Kota Palu, untuk diberikan arahan tentang persoalan data base. Pemkot, juga akan mengundang unsur Muspida dalam pertemuan tersebut.



“Kami sudah rencanakan pertemuan dengan seluruh pegawai berstatus honorer. Nantinya unsur Muspida juga diundang dalam pertemuan itu,” kata Sekkot H Arifin Hi Lolo SH MH.
Arifin, mengatakan dalam pertemuan tersebut akan dijelaskan semua aturan tentang pendataan kembali pegawai honorer yang mengabdi dari 2005, untuk dimasukkan ke dalam data base.
“Pokoknya semua aturan terkait pendataan kembali pegawai honorer akan dijelaskan. Termasuk yang dipertanyakan para guru kemarin (guru yang protes di DPRD Kota Palu, red),” tandasnya.
Arifin, belum dapat memastikan kapan pertemuan tersebut digelar. Rencana tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Walikota Palu. Sekaligus menyesuaikan dengan agenda kerja Walikota Palu.
“Kita tunggu dulu pak wali, karena nantinya beliau langsung yang hadir dalam pertemuan itu,” katanya.

Rabu lalu (18/8), puluhan guru berstatus honorer mengadu ke DPRD Kota Palu. Mereka memprotes karena nama mereka terhapus dari data base. Kepada para wakil rakyat, mereka juga mengeluhkan nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal sebelumnya, mereka mengaku pernah dijanjikan akan diangkat menjadi PNS pada 2009 lalu. (dit)

Sabtu, 21 Agustus 2010

Alamat dan Nomor Telepon Penting

Di bawah ini ada beberapa alamat dan nomor telepon yang menurut blog ini penting.




MPR RI
Website: http://www.mpr.go.id atau klik Di sini
Konsultasi klik Di sini

DPR RI
Website: www.dpr.go.id atau klik Di sini
Konsultasi klik Di sini

Telp Kantor Regional BKN
HUMAS BKN (021) 80882815

Kepala BKN Melalui Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian 
Jl Letjend Sutoyo. No. 12 Jakarta 13640
website:  www.bkn.go.id atau klik Di sini
Konsultasi klik Di sini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
JL. Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta 12190
Telp. 021 - 739 8381
Website: http://www.menpan.go.id atau klik Di sini
Email : admin@menpan.go.id
Konsultasi klik Di sini
Kormonev Menpan
http://kormonev.menpan.go.id atau klik Di sini
konsultasi klik Di sini
1. Kanreg I Yogyakarta 0274 868290
2. Kanreg II Surabaya 031 8531038
3. kanreg III Bandung 022 7272021
4. Kanreg IV
 Makassar 0411 512011
5. Kanreg V DKI
 Jakarta 021 87721084 / 021 87721086
6. Kanreg VI
 Medan 061 8453744
7. Kanreg VII
 Palembang 0711 519154
8. Kanreg VIII
 banjarmasin 0511 4781552
9. Kanreg IX Jayapura 0967 587779
10. Kanreg X Denpasar 0361 255193
11. Kanreg XI
 Manado 0431 811090
12. Kanreg XII Pekanbaru 0761 7870006

Redaksi Web Kantor Badan Kepegawaian Negara
Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur - 13640 Indonesia
Telepon: 021-8093008

Inspektorat Kota Langsa
Jl. Malikulsaleh No. 87
Telp. 0641-21510 
Fax.  0641-22901

BKD Kota Langsa
Jl. Laksamana Malahayati No. 12
Telp. 0641-21340

Inspektorat Aceh
Jl. Gurami No. 17-Banda Aceh
Telp. 0651-7551400, 7551415,
Fax.  0651-7551414, 7551413

Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan (BKPP) atau BKD 
Jl. Panglima T.Nyak Makam Banda Aceh
Telp. 0651-52193, 52918
Fax.  0651-51836

Inpektorat Investigasi Depdiknas
http://itjen.depdiknas.go.id
Konsultasi klik Di sini

Ombudsman Republik Indonesia
Jl. Ir. H. Djuanda No. 36 Jakarta Pusat
Telp : +62 21 351 0071
Website: www.ombudsman.go.id atau klik Di sini
Konsultasi pengaduan klik Di sini
Perwakilan Wilayah Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam
Jl. Mojopahit No. 2 Medan, Sumatera Utara 20153
Telp : +62 061 4565129
Fax : +62 061 4565129

Mohon Perhatian: Berikan Komentar di kolom komentar di bawah ini.
Masukan nama-nama (kalau bisa nama lengkap) tenaga honorer atau tenaga bakti yang melakukan kecurangan dalam pemberkasan untuk CPNS (tidak sesuai SE Menpan No 5 Tahun 2010) beserta instansi tempatnya bekerja dan keterangan pelengkapnya (misal: SK Palsu, TMT palsu, Absen palsu, tanda tangan palsu dll).
Dengan memasukkan nama-nama tenaga honorer atau tenaga bakti ke dalam kolom komentar blog ini, maka Pemerintah Kota Langsa, BKD Kota Langsa dan semua orang akan tahu, dunia juga tahu siapa-siapa yang melakukan kecurangan dalam pendataan CPNS dari jalur Honorer.

Ancaman Pidana bagi Pemalsu Data Tenaga Honorer

CILEGON (Pos Kota) – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Cilegon, Eddy Syuaedi Ali mengancam akan mempidanakan siapa saja yang melakukan pemalsuan data tenaga honorer di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun sekolah di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Kalau memang ada nanti, kita akan proses sesuai hukum,” kata Eddy kepada wartawan, kemarin.
Menurut Eddy, pelaku yang memanipulasi atau memalsukan data bakal terancam pidana kurungan 6 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data atau lainnya, baik yang membuat maupun yang menggunakannya.
Eddy mengatakan, sejauh ini pemberkasan honorer yang dilakukan diinstansinya masih berjalan lancar. Belum ditemukan adanya data honorer yang dipalsukan. “Nanti ada tim yang melakukan pemeriksaan berkas-berkasnya, jika memang ditemukan nanti akan diproses. Mudah-mudahan tidak ada, dan jangan pernah ada,” ungkapnya.
Untuk diketahui, total TKK se-Kota Cilegon yang belum masuk data based BKN sebanyak 233 orang. Jumlah tersebut terbagi dari honorer kategori I, yang digaji APBD dan APBN, serta honorer katagori II yang digaji oleh kas SKPD.
Pendataan itu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) sejak Januari 2005. Baik SK Walikota atau SK dari kepala SKPD terkait.
Selain itu, para tenaga honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan BKN, yakni masa kerja pada 2005 harus satu tahun dan usia pada 1 Januari 2006 maksimal 46 tahun, minimum 19 tahun. (haryono/dms)
Sumber:  www.poskota.co.id

APAKAH MEREKA JUJUR???

Seluruh BKD di Indonesia dalam bulan ini disibukkan dengan pendataan CPNS melalui jalur honorer sesuai dengan SE Menpan No 5 Tahun 2010, begitu juga dengan BKD Kota Langsa beberapa minggu ini disibukkan oleh pemberkasan tenaga Honorer APBD/APBN dan Tenaga bakti (non APBD/APBN).
Mereka semua tenaga honorer tersebut harus memiliki SK pengangkatan dengan masa kerja 01 Januari 2005. untuk tenaga guru bakti (non APBD/APBN) mereka dengan mudahnya mendapatkan SK pengangkatan dengan masa kerja 01 januari 2005 karena legalitas dari pengesahan SK tersebut hanya dikeluarkan oleh sekolah dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. 

Bukan tidak mungkin nanti akan banyak muncul CPNS palsu dari tenaga bakti Kota Langsa. Kalau kita semua tidak mengawasi dan membantu Pemerintah Kota Langsa dan BKD Kota Langsa terhadap jalannya pendaatan di Kota Langsa, akan jadi seperti apa Kota Langsa nantinya bila PNS nya banyak yang siluman. 

Seharusnya dalam pendataan honorer ini  khususnya Pemerintah atau BKD Kota Langsa memberikan wadah atau tempat pengaduan terhadap kecurangan pendataan honorer untuk pengangkatan CPNS, seperti No Telp/HP yang bisa dihubungi, Nomor SMS pengaduan, Layanan Surat pengaduan, E-mail pengaduan dll.

Dalam sebuah forum konsultasi di Website BKN dengan tenaga honorer mengenai honorer yang melakukan kecurangan maka pihak BKN memberikan jawaban sebagai berikut:
"Terima kasih atas informasi yang saudara sampaiakan. Saudara dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang penyimpangan misalnya tenaga honorer APBN/APBD fiktif atau yang sengaja membuat masa kerja fiktif yang diangkat menjadi CPNS disertai dengan bukti-bukti yang kuat kepada : Kepala BKN Melalui Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Jl Letjend Sutoyo. No. 12 Jakarta 13640 Dengan tembusan disampaikan kepada : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan alamat JL. Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta 12190. Bawasda/Inspektorat pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja". 

Demi menjaga agar tidak diangkatnya PNS palsu dari tenaga honorer atau tenaga bakti sebaiknya kita semua membantu pemerintah dan BKD Kota Langsa.
MARI KITA BANTU PEMERINTAH........

Mohon Perhatian: Berikan Komentar di kolom komentar di bawah ini.
Masukan nama-nama (kalau bisa nama lengkap) tenaga honorer atau tenaga bakti yang melakukan kecurangan dalam pemberkasan untuk CPNS (tidak sesuai SE Menpan No 5 Tahun 2010) beserta instansi tempatnya bekerja dan keterangan pelengkapnya (misal: SK Palsu, TMT palsu, Absen palsu, tanda tangan palsu dll).
Dengan memasukkan nama-nama tenaga honorer atau tenaga bakti ke dalam kolom komentar blog ini, maka Pemerintah Kota Langsa, BKD Kota Langsa dan semua orang akan tahu, dunia juga tahu siapa-siapa yang melakukan kecurangan dalam pendataan CPNS dari jalur Honorer.

NASIBMU TENAGA HONORER APBD/APBN KOTA LANGSA TAHUN 2005

Tenaga Honorer APBD/APBN Kota Langsa sekali lagi menelan ludah setelah terbitnya SE Menpan No. 5 Tahun 2010 (Download SE Menpan No 5 Tahun 2010 di sini) karena kandas tidak bisa ikut pemberkasan CPNS Tahun 2010 ini. Pada kenyataannya SE Menpan tersebut tidak mengakomodir Honorer APBD/APBN TMT di atas 01 Januari 2005. 
Tenaga Honorer APBD/APBN Kota Langsa di atas 01 januari 2005 di dalam SE Menpan tersebut tidak termasuk dalam kategori I maupun kategori II. sungguh ironis dan disayangkan padahal mereka telah mengabdi +/- lima tahun. SK mereka yang ditanda tangani oleh Walikota seakan tidak berguna dimata pemerintah pusat. Tidak adanya persatuan sesama honorer APBD/APBN Tahun 2005 Kota Langsa maka nasib honorer Kota Langsa akan tinggal kenangan. 
Sebaiknya Honorer Tahun 2005 Kota Langsa punya satu wadah tempat berkumpul yang dapat memberikan keluhan atau aspirasi kepada wakil rakyat (DPRD Kota Langsa) dan Pemerintah Kota Langsa. Sehingga aspirasi honorer APBD/APBN Kota Langsa Tahun 2005 dapat didengar dan masalah akan terangkat ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat tidak tahu kalau tidak ada keluhan dari daerah.

Tolong isi komentar pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Pemalsuan Data Honorer Akan Dipolisikan

JAKARTA- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan kembali mengingatkan kejujuran petugas daerah dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi tenaga honorer. Proses pendataan honorer tersebut diharapkan bersih dari KKN.
“Data yang diperoleh harus akurat dan valid, tidak boleh ada kecurangan. Karena data ini akan dijadikan dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan substansi RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, juga RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT),” beber Mangindaan pada JPNN, Rabu (28/7).
Ditambahkan, bila Pemda masih tetap mencoba main-main dengan menyodorkan data palsu, pihaknya tak segan-segan melaporkannya ke polisi. “Kalau ada laporan atau kedapatan main curang, kami akan mempolisikan pelakunya dan pejabat pembina kepegawaian harus bertanggung jawab. Saya selalu mewanti-wanti ini karena saya tidak mau ada masalah yang muncul lagi terkait honorer,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya ingin yang didata benar-benar honorer dan bukan jadi-jadian. “Saya tidak mau orang yang tidak berhak malah dapat kursi, sedangkan orang yang berhak hanya gigit jari karena tidak berdaya. Tolong, jangan mainkan nasib orang,” tandasnya.(zun)

Tolong isi komentar pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Link download

Bagi yang ingin konsultasi dengan BKN, belum tahu isi PP 48, PP 53 dan SE Menpan tentang pengangkatan honorer, silahkan anda klik link-link di bawah ini. semoga bermafaat.

BKN (Badan Kepegawaian Negara)

PP 48 Tahun 2005
 

PP 53 Tahun 2007

SE MENPAN No.5 Tahun 2010

Formulir Pemetaan Honorer 2010
 

Rekapitulasi Jumlah Tenaga Honorer yang Belum Ditetapkan

Pusat Minta Tenaga Honorer Didata Ulang

* Penerimaan CPNS 2010 belum Jelas

BANDA ACEH - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan/RB) meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendata ulang tenaga-tenaga honorer lama di jajarannya. Laporan hasil pendataan tersebut sudah harus diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 31 Agusutus 2010. 

Adapun tenaga honorer lama yang minta didata ulang berdasaran Surat Edaran Menpan/RB Nomor 05 Tahun 2010 itu adalah mereka yang terhitung mulai bekerja per 1 Januari 2005 atau masa kerjanya minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Selain itu, yang bersangkutan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus di instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Drs Anwar Muhammad MSc melalui Kabid Pembinaan dan Pengembangan, Jalaluddin SH yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (8/7) mengakui bahwa pihaknya baru saja menerima surat edaran Kempan/RB Nomor 05/2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Berkerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

“Surat edaran itu baru kami terima dua hari lalu dan sudah kami tindak lanjuti dengan menyurati pemerintah kabupaten/kota,” kata Jalaluddin. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pejabat pembina pengawai pusat dan daerah itu disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipi--sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007--pemerintah telah memproses tenaga honorer sebanyak 920.702 orang.

Meski begitu, menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada BKN dan Kempan/RB serta anggota DPR-RI Komisi II, VIII, dan X, sebetulnya masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat PP Nomor 48/2005 juncto PP Nomor 43/2007.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa tenaga honorer yang dimaksudkan terbagi atas dua kategori. Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN atau APBD. Sedangkan kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

Baik kategori I dan II, kriterianya berlaku sama, yaitu yang bersangkutan diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus, dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut dan sambil menunggu PP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaiaan Tenaga Honorer, maka diminta kepada pejabat pembina kepegawaian di daerah untuk segera mendata ulang para pegawai honorer tersebut. “Kita berharap pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjutinya, mengingat waktu yang tersisa sangat sedikit. Harus diingat bahwa hasil pendataan itu sudah harus diterima BKN paling lambat per 31 Agustus 2010. Setelah batas waktu itu, tidak diterima lagi,” tukasnya.

CPNS 2010 belum jelas
Ketika ditanya mengenai seleksi penerimaan CPNS 2010, Jalaluddin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat kabar apa pun tentang hal itu, baik dari pemerintah pusat maupun dari Gubernur Aceh. “Karena sampai hari ini kami belum mendapat info tentang jumlah formasi CPNS yang diterima tahun ini, maka saya belum bisa pastikan apakah tahun ini ada penerimaan CPNS atau tidak,” ujar Jalaluddin, Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKPP Aceh. (sup)

sumber: www.serambinews.com

461 Honorer belum Bisa Jadi CPNS

Terkendala Revisi PP Nomor 48 Tahun 2005

LANGSA - Sebanyak 461 tenaga honorer di Kota Langsa dilaporkan belum bisa diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil),  karena terkendala revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Nama-nama mereka belum masuk buku putih (data base).  Demikian dikatakan Kepala BKKP Kota Langsa, Syahrul Thaib kepada  Serambi, Jumat (16/4). “Belum ada sisipan tenaga honorer. Honorer yang diangkat di atas bulan Januari 2005, karena tidak masuk data base,  tidak dapat diangkat CPNS. Ini satu masalah karena tidak didata,” ungkap Syahrul.

Menurut dia, hal yang sama juga berlaku bagi tenaga  bakti,  tidak ada istilah disisip. Karena, sambungnya,  untuk menggantikan yang telah diangkat tidak bisa lagi. Sementara yang formasi 2009 sebanyak   116 sudah habis, mereka itu  honorer  yang masuk data base. “116 orang itu yang masuk data base BKN pusat,” ujarnya. Saat ditanya berapa tenaga honorer di Kota Langsa yang terkendala untuk diangkat menjadi CPNS. Syahrul menyebutkan, sebanyak 461 belum  bisa diangkat karena masih menunggu kapan revisi PP 48 Tahun 2005 turun. “Kami masih menunggu revisi, juknis dan juklak. Kami sudah melakukan upaya jemput bola dan coba kirim ke BKN pusat. BKN telah  menjawab nama- nama 461 itu tidak didata di data base,” paparnya.

Ia mengatakan, surat jawaban BKN telah diterima pihaknya tertanggal  8 Desember 2009 yang diteken Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi. Intinya,  tidak ada lagi pendataan menyusul telah dilakukan pendataan pada tahun 2006 lalu. Syahrul tidak bisa memastikan kapan revisi PP tersebut akan turun sehingga akan menjawab semua persoalan itu.  “Jangankan dari tenaga kontrak atau bakti,  dari honorer yang belum mencukupi  syarat menjadi CPNS pun tidak ada,  selagi peraturan  tersebut belum direvisi,” tegasnya. Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera membuat surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Langsa, agar para tenaga honorer tersebut tidak terjebak oleh oknum-oknum calo yang meminta sejumlah uang.(is)

sumber: www.serambinews.com

Tolong isi komentar pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.